Polhukam

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Petani, Sabu dan Ganja Disita dari Dua Lokasi Berbeda

×

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Petani, Sabu dan Ganja Disita dari Dua Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, ES dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *