Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri barang-barang yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Dari keterangan HRN, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9 telah dijual kepada seorang pria berinisial DS (30).
DS yang berada di sekitar lokasi penangkapan kemudian turut diamankan polisi bersama barang bukti ponsel tersebut.
Emas Dititipkan kepada Ibu
Penyelidikan kemudian berlanjut terhadap keberadaan perhiasan emas milik korban.
HRN mengaku sempat menitipkan emas batangan, mainan kalung emas, serta sebagian uang hasil penjualan barang curian kepada ibunya berinisial K (67).
Petugas mendatangi kediaman K dan menemukan satu buah emas batangan serta uang tunai sebesar Rp4 juta.
Dari jumlah tersebut, Rp3 juta diketahui merupakan uang hasil penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian yang berada di Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.
Sementara itu, gelang emas seberat 25 gram disebut telah dijual HRN melalui seorang pria berinisial AD (49) di wilayah Sibolga.
AD disebut memperoleh imbalan sebesar Rp2 juta sebagai perantara penjualan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, dan berhasil mengamankan AD.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp4 juta, satu unit Xiaomi Redmi 9, satu unit ponsel Vivo.
Satu buah emas batangan, satu buah mainan kalung emas, satu buah buku hitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar surat bukti gadai.
Saat ini, HRN bersama DS, AD, serta pihak terkait lainnya dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses hukum atas kasus pencurian tersebut.(mps)












