Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (8/9/2026), membenarkan penangkapan AWN.
“Benar, tersangka AWN diamankan Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas.
Bringin Jaya menegaskan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.
“Kita akan terus melakukan pengembangan guna mengejar jaringan peredaran di atasnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian memerangi peredaran gelap narkotika.
Masyarakat diimbau tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman serta menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, AWN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.(hps)












