Sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
Dan memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan,” ujar AKP Hizkia.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Binjai dan menjalani proses hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Binjai juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110.
Polres Binjai akan terus hadir menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas AKBP Mirzal Maulana.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polres Binjai.
Dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kota Binjai dan sekitarnya.(mps)












