Polhukam

Polres Simalungun Gulung Jaringan Bandar Sabu, Amankan Empat Pelaku dan 37 Gram Barang Bukti

×

Polres Simalungun Gulung Jaringan Bandar Sabu, Amankan Empat Pelaku dan 37 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika.

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat sore, 7 November 2025, petugas berhasil membongkar jaringan bandar sabu di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Empat orang pelaku ditangkap, sementara barang bukti sabu seberat total 37,29 gram turut diamankan.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri.

Dalam mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda Asta Cita yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

“Tidak ada kompromi bagi pelanggar hukum, khususnya pengedar narkoba. Kami akan terus kejar dan berantas sampai tuntas.

Ini komitmen kami untuk masyarakat, sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba,” tegas AKP Henry, Minggu (9/11/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Huta 3 Gajing Jaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Keempat pelaku tersebut yakni:

1. Andri Satria alias Gabus (37) – bandar utama, warga Huta 3 Gajing Kahean Nagori Gajing Jaya, Gunung Maligas.
2. Andri Afriadi alias Bobo (33) warga Huta Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar.

3. Suhendro (46) warga Huta 4 Humu-Mung, Nagori Bandar Malela.
4. Suhendra (41) warga Huta 4 Hamu-Mung, Nagori Gajing Jaya.

Dari tangan Andri Satria alias Gabus, petugas menemukan barang bukti sabu dalam berbagai ukuran, mulai dari paket besar hingga kecil, dengan total berat 31,42 gram.

Selain itu, diamankan pula timbangan digital, uang tunai Rp410 ribu, catatan penjualan, dan empat bal plastik klip kosong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *