Polhukam

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tapteng dan Sibolga, Polisi Amankan 12,61 Gram Barang Bukti

×

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tapteng dan Sibolga, Polisi Amankan 12,61 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

TAPANULITENGAH I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.

Dua pengedar sabu berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, dengan total barang bukti 12,61 gram sabu.

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H.

Mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tim Opsnal berhasil menangkap tersangka pertama berinisial R.S.A.H. (31) di sebuah pondok di desa tersebut.

Polisi turut mengamankan tiga pria lain yang berada di lokasi, masing-masing berinisial T.R.S., S.H., dan S.S.H.

Hasil interogasi terhadap R.S.A.H. mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E.M.M. (26) di Kota Sibolga. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.

Tak butuh waktu lama, E.M.M. berhasil ditangkap di sebuah kamar Hotel Mutiara, Kota Sibolga.

Seorang pria lain berinisial Y.P. yang berada di kamar tersebut juga diamankan untuk dimintai keterangan.

Barang Bukti Cukup Banyak

Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita:

6 paket sabu dengan berat bruto total 12,61 gram
1 unit timbangan digital
1 kaleng rokok
1 kotak HP merek Vivo
6 plastik klip kosong
1 unit HP Samsung.

Kedua tersangka utama kini menjalani pemeriksaan intensif.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa para saksi, melakukan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Labfor Medan untuk analisis lebih lanjut.

“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng,” tegas AKP Gunawan Sinurat.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *