SERGAI I METROSERGAI.com – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sei Rampah.
Pelaku berinisial P (50) diamankan petugas pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun VI, Desa Simpang Empat, tepatnya di area perkebunan ubi milik warga.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, melalui Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, M.H, mengatakan bahwa rumah kosong tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas tidak jauh dari lokasi,” ungkap IPTU Tri Pranata.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah kosong itu, polisi menemukan 13 paket plastik klip transparan berisi sabu yang berserakan di lantai. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan.
Adapun barang bukti yang disita meliputi:
13 paket sabu dengan berat bruto 1,80 gram
3 buah pipet sekop
1 plastik klip kosong
2 unit handphone
1 buah dompet.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Tri Pranata.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












