SERGAI I METROSERGAI.com – Terkait dengan kasus sengketa tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK).
Dengan Petani Plasma Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Dr. Oktavianto Setyo Nugroho, S.H., M.H.
Selaku Akademisi pada Fakultas Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan yang dimintai pendapatnya,Selasa (3/2/2026).
Secara tegas mengatakan HGU merupakan salah satu hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada perseorangan atau badan hukum.
Untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu bagi kegiatan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Dikatakannya, Pemberian HGU tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh tujuan dan peruntukan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian hak.
Oleh karena itu, penggunaan tanah HGU harus sesuai dengan sifat, keadaan, dan tujuan pemberian hak tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Adanya dugaan penggunaan tanah HGU yang tidak sesuai peruntukannya oleh PT DMK.
Dari yang seharusnya sebagai Proyek Tambak Udang Inti Rakyat (TIR) menjadi Perkebunan Kelapa Sawit tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Karena dilakukan tanpa persetujuan pemerintah dan tanpa adanya perubahan keputusan pemberian hak.
Tujuan dari pemberian HGU sebutnya, telah ditentukan sejak awal dalam proposal permohonan hak.
Dan menjadi dasar lahirnya hubungan hukum antara negara dan pemegang hak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah serta Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.
Dalam hal ini Pemerintah mempunyai kewenangan untuk membatalkan atau mencabut HGU perusahaan yang melanggar ketentuan dalam peraturan per undang-undangan.
Penggunaan HGU yang tidak sesuai peruntukannya merupakan bentuk penyalahgunaan hak (abuse of rights).












