MEDAN I METROSERGAI.com – Praktik judi online yang dikendalikan jaringan luar negeri berhasil diungkap oleh Polda Sumatera Utara.
Operasi ini mengungkap cara kerja terstruktur para pelaku yang menjalankan aktivitas ilegal tersebut dari sebuah apartemen di Kota Medan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Siber, Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang turut dibuka oleh Kabid Humas Ferry Walintukan, Kamis (26/3/2026), di Aula Tribrata.
Dalam penjelasannya, Bayu mengungkap bahwa para pelaku menjalankan sistem kerja layaknya perusahaan digital.
Mereka membagi peran dalam tim, mulai dari bagian promosi, komunikasi, hingga pengelola transaksi untuk memastikan calon pemain tertarik dan akhirnya bergabung.
“Modus mereka cukup rapi. Promosi dilakukan secara masif melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Bahkan mereka melakukan blasting pesan berisi ajakan untuk bermain judi online,” ujar Bayu.
Tak hanya itu, para tersangka juga memproduksi berbagai konten iklan yang dirancang semenarik mungkin.
Tujuannya jelas, yakni membangun persepsi bahwa judi online adalah cara cepat mendapatkan keuntungan.
Setelah calon korban tertarik, pelaku akan memandu proses pendaftaran secara lengkap, mulai dari pembuatan akun hingga pengisian saldo.
Para pemain kemudian diarahkan ke berbagai jenis permainan seperti slot, kasino, roulette, taruhan bola, hingga togel.
“Alurnya sistematis. Dari promosi, registrasi, deposit, sampai permainan. Jika menang, dana dikirim.
Jika kalah, saldo habis,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menilai praktik ini sudah berkembang menjadi bisnis ilegal berskala besar yang memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk menjangkau masyarakat luas.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa judi online kini tidak lagi dilakukan secara sederhana, melainkan dikelola secara profesional dengan strategi pemasaran yang agresif dan terorganisir.(mps)












