BELAWAN I METROSERGAI.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap praktik sindikat penjualan bayi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, enam orang tersangka berhasil diamankan dari lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada awal Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin IPDA Syukur Waruwu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap aktivitas para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengendus rencana transaksi penjualan bayi perempuan yang melibatkan ibu kandung berinisial M dengan pasangan pembeli JG dan SEP.
“Setelah dilakukan pendalaman, tim mengetahui akan ada transaksi bayi yang diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju kawasan pintu Tol Marelan,” ujarnya.
Petugas kemudian bergerak cepat dengan membagi tim untuk melakukan penangkapan di sejumlah titik.
Para pelaku berhasil diamankan saat proses transaksi hendak berlangsung, termasuk pihak penjual, pembeli, hingga perantara.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ET (44) sebagai agen penjual, SS (55) pendamping, JG (39) pembeli, SEP selaku suami JG, M (42) ibu kandung bayi, serta SD (41) yang berperan sebagai penghubung antara ibu bayi dan agen.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui praktik ini bukan kali pertama dilakukan. Tersangka ET mengaku telah dua kali terlibat dalam penjualan bayi.
Sementara itu, motif ibu kandung menjual bayinya diduga karena tekanan ekonomi.
“Bayi tersebut dijual oleh ibu kandung seharga Rp12 juta, lalu dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta,” jelasnya.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perdagangan bayi tersebut.












