SIANTAR I METROSERGAI.com – Polres Pematangsiantar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan.
Yang terjadi di Cafe Lotta, Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kegiatan reka ulang tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H bersama personel Sat Reskrim.
Dalam proses rekonstruksi, dua tersangka berinisial VS dan RGN dihadirkan untuk memperagakan total 11 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Mulai dari awal pertemuan hingga aksi kekerasan yang menyebabkan korban AP meninggal dunia.
Sebanyak 11 orang saksi juga turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi, sekaligus memastikan kesesuaian keterangan dengan fakta di lapangan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH melalui Plt. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan.
Hal tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta mencocokkan keterangan antara tersangka dan para saksi.
Selain itu, kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani penahanan di Polres Pematangsiantar.
Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP yang berlaku.(mps)












