BELAWAN I METROSERGAI.com – Aksi kejahatan yang meresahkan warga Belawan akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial IA alias Panjol (35), yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/4/2026) setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengungkapkan bahwa tersangka terlibat dalam dua tindak pidana berbeda, yakni perusakan rumah dan pencurian sepeda motor.
“Pelaku terlibat dalam kasus perusakan rumah yang terjadi pada akhir Februari lalu di Jalan Pulau Ambon, serta pencurian sepeda motor pada pertengahan Maret di Jalan Pulau Nias,” jelasnya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, tersangka disebut melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah diamankan, pelaku sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan atau kemungkinan aksi kejahatan lain yang melibatkan tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Belawan.(mps)












