SERGAI I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Bamban.
Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 31 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Korban diketahui bernama Siti Aisyah Sipayung (55), seorang petani setempat.
Ia menyadari rumahnya telah dibobol saat terbangun di tengah malam untuk mendampingi cucunya.
Saat itu, pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga miliknya hilang.
Barang yang dicuri antara lain satu unit handphone Realme C61, baterai mesin semprot, mesin parutan kelapa, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, korban sempat menemukan beberapa barang tercecer di belakang rumah.
Seperti bagian mesin semprot dan dispenser, yang diduga dibuang oleh pelaku saat melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata bergerak cepat.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial AT (26) pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun IV, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Dari hasil interogasi, AT mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial RR (29).
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RR pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Dusun XV Kampung Jati.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sergai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.












