Tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(hps)
Tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(hps)