Polhukam

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Sei Bamban

×

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Sei Bamban

Sebarkan artikel ini

Tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *