MEDAN I METROSERGAI.com – Aksi pencurian yang dilakukan secara bertahap di kawasan Medan Deli akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial EP (38) diringkus setelah terbukti mencuri berbagai barang milik seorang ibu rumah tangga dan menjualnya ke penadah barang bekas.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal Polsek Medan Labuhan di bawah jajaran Polres Pelabuhan Belawan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di kediaman kerabat pelaku di kawasan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial WA (36), melaporkan kehilangan berbagai barang.
Di antaranya puluhan lembar seng, ratusan goni, satu unit sepeda lipat, becak anak-anak, hingga kereta sorong.
Dari hasil pemeriksaan, EP mengakui melakukan pencurian tersebut secara bertahap selama dua hari.
Seluruh barang hasil curian kemudian dijual kepada penampung barang bekas dengan harga Rp1,5 juta untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, mengapresiasi kinerja jajaran yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Kepolisian akan terus berkomitmen menjaga keamanan dengan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” tegasnya.
Kini, pelaku telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(mps)












