Polhukam

Komplotan Spesialis L300 Dibekuk di Pantai Cermin, Sat Reskrim Polres Sergai Kejar Pelaku Lain

×

Komplotan Spesialis L300 Dibekuk di Pantai Cermin, Sat Reskrim Polres Sergai Kejar Pelaku Lain

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai bergerak cepat.

Membongkar aksi komplotan spesialis pencurian mobil pick up Mitsubishi L300 yang selama ini meresahkan warga.

Seorang pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026).

Pelaku yang diamankan berinisial YA alias Y (33), warga Dusun IX Desa Ujung Rambung.

Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.

Menjelaskan bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan yang telah beraksi di sejumlah wilayah.

“Pelaku YA merupakan anggota komplotan pencurian mobil pick up L300.

Yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polres Sergai,” ungkap AKP Bringin Jaya, Senin (8/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, YA mengaku menjalankan aksi bersama tiga rekannya masing-masing berinisial IP alias K, MI alias W alias K, dan I.

Mereka tercatat telah empat kali melakukan pencurian mobil di wilayah Sergai.

Satu aksi bahkan gagal setelah kendaraan curian terbakar akibat korsleting mesin saat hendak dibawa kabur.

Tak hanya beraksi di Sergai, komplotan tersebut juga diduga terlibat dalam belasan kasus pencurian sepeda motor.

Di wilayah Kabupaten Simalungun, Pematangsiantar, dan Deli Serdang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi.

Serta kabel untuk merusak sistem penguncian dan menghidupkan mesin kendaraan target.

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

YA dan MI bertugas memantau situasi sekaligus mendorong kendaraan saat eksekusi berlangsung.

Sementara IP berperan sebagai sopir mobil Avanza yang digunakan operasional.

Sedangkan pelaku I bertugas menghidupkan sekaligus menjual kendaraan hasil curian.

Dari setiap unit mobil yang berhasil dijual, masing-masing anggota komplotan memperoleh bagian sekitar Rp4 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *