SERGAI I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam sebuah operasi senyap di Kecamatan Perbaungan, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba serta mengamankan sabu dan pil ekstasi.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial WS (37), warga Percut Sei Tuan, dan AT (33), warga Kota Medan.
Mereka ditangkap di Dusun II Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penanganan perkara narkotika sebelumnya.
Petugas memanfaatkan ponsel milik tersangka yang telah lebih dahulu diamankan untuk melakukan undercover buy.
Dengan menghubungi pelaku dan memesan kembali barang haram tersebut.
Setelah lokasi pertemuan disepakati, tim opsnal Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pengintaian tertutup di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Beberapa saat kemudian, kedua terduga pelaku tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernomor polisi BK 5268 GR.
Namun, ketika hendak mendekati titik transaksi, salah satu pelaku diduga panik dan membuang sebuah bungkusan ke arah tanaman serai yang berada sekitar dua meter dari posisi mereka.
Melihat gerak-gerik mencurigakan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku.
“Saat melihat pelaku membuang bungkusan, petugas segera mengamankan keduanya di lokasi.
Selanjutnya, pelaku diminta mengambil kembali bungkusan yang dibuang di atas tanaman serai tersebut,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Setelah dibuka di hadapan petugas, bungkusan plastik hitam yang dibalut tisu putih itu ternyata berisi dua paket narkotika.
Dari dalamnya ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,32 gram, serta dua butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram.












