Barang bukti yang diamankan
– 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 10,32 gram.
– 1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 butir pil diduga ekstasi seberat bruto 1,25 gram.
– 1 bungkus plastik hitam
– 1 lembar tisu warna putih
– 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam BK 5268 GR.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
POLRI Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.(hps)












