Polhukam

Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Ribuan Warga Terselamatkan dari Bahaya Narkoba

×

Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Ribuan Warga Terselamatkan dari Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini

ASAHAN I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Sebanyak 8.715,42 gram sabu dan 772 cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika jenis Etomidate dimusnahkan di Mapolres Asahan, Rabu (22/7/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan menggunakan mobil insinerator milik BNN Provinsi Sumatera Utara.

Kendaraan khusus itu dilengkapi dengan tungku pembakaran berteknologi tinggi.

Sehingga seluruh barang bukti dapat dimusnahkan secara aman, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut di hadapan para pihak yang hadir.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keaslian barang bukti sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satres Narkoba Polres Asahan pada 8 Juni 2026.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/233/VI/2026/SPKT Satres Narkoba/Res Asahan/Polda Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka perempuan berinisial M, HS, dan FD.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita total 9.000 gram sabu dan 800 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Sesuai ketentuan hukum, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, yakni 284,58 gram sabu dan 28 cartridge vape.

Sementara itu, sebanyak 8.715,42 gram sabu dan 772 cartridge vape dimusnahkan setelah memperoleh penetapan status barang bukti dari pengadilan.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting.

Dari tahapan penanganan perkara setelah seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan barang bukti narkotika tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan.

Seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan penetapan pengadilan,” ujar AKBP Revi Nurvelani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *