Polhukam

Aniaya Istri hingga Luka, Pria di Asahan Ditangkap Polisi

×

Aniaya Istri hingga Luka, Pria di Asahan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

ASAHAN I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Yang terjadi di Dusun IV, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Seorang pria berinisial R.F. (34) diamankan setelah diduga menganiaya istrinya sendiri.

Korban berinisial S.R. (23), seorang ibu rumah tangga, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan pada 16 Juli 2026.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/639/VII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan mencekik leher.

Memukul bagian mata kiri hingga memar, serta membenturkan kepala korban ke dinding rumah.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka dan rasa sakit.

Polisi kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari menerima laporan, melakukan visum et repertum (VER).

Melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga menggelar perkara.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 19.45 WIB.

Saat ini, R.F. telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Asahan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban KDRT.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *