Polhukam

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

×

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah.

Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi yang berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk dalam kurun waktu 2015 hingga 2022.

Ketiga saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di antaranya adalah HWL dan SS, yang berstatus sebagai wiraswasta, serta WH yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang tengah disusun terkait kasus ini.

Dugaan Korupsi yang Menjerat Korporasi Besar

Kasus korupsi yang membelit tata niaga komoditas timah di Indonesia bukanlah perkara kecil.

Dugaan adanya penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk mengungkap bagaimana praktik ilegal ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini, yakni:

PT Refined Bangka Tin (RBT)
PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
PT Sariwiguna Binasentosa (SBS)
CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Kelima perusahaan tersebut diduga telah bekerja sama dengan mantan pejabat PT Timah untuk menjalankan aktivitas pertambangan ilegal di dalam area konsesi PT Timah.

Tidak hanya itu, mereka juga disinyalir melakukan transaksi fiktif dalam proses peleburan timah guna mengaburkan hasil tambang ilegal yang mereka peroleh.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Triliun Rupiah

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp300 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari berbagai aspek, di antaranya:

Rp2,28 triliun dari aktivitas kerja sama penyewaan alat pengolahan timah dengan smelter swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *