MEDAN – METROSERGAI.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran hukum di ruang digital.
Kali ini, Polda Sumut berhasil mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang tidak hanya melanggar hukum.
Tetapi juga melibatkan anak di bawah umur sebagai bagian dari aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Siber.
Tim menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah akun TikTok dengan nama pengguna @presidenmangkok, yang aktif membagikan promosi konten berbau pornografi.
Temuan ini memicu investigasi lebih dalam terhadap jaringan di balik akun tersebut.
Setelah penelusuran intensif, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi siaran langsung bermuatan pornografi yang dilakukan melalui sebuah aplikasi berinisial T*VI.
Aktivitas tersebut berlangsung dari sebuah kamar kost eksklusif di wilayah Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat langsung dalam produksi konten pornografi.
RA (25) berperan sebagai pengelola akun dan pengarah produksi, sementara dua lainnya, RPL (19) dan MGOS (15), menjadi ‘talent’ yang tampil dalam siaran.
MGOS yang masih berusia 15 tahun, menjadi sorotan karena keterlibatannya menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak anak dan hukum perlindungan anak.
Menurut keterangan dari Kasubdit 2 Ditreskrimsus Kompol Anggi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut dan dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan.
Para pelaku mengaku telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih empat bulan.
Mereka mendapat bayaran sebesar Rp700 ribu untuk setiap sesi siaran langsung, yang dilakukan secara rutin dan dijual kepada pelanggan melalui platform daring.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung kegiatan ilegal tersebut.