Polhukam

Kejari Kota Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Termasuk 19 Ribu Botol Miras dan 30 Ribu Pil Terlarang

×

Kejari Kota Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Termasuk 19 Ribu Botol Miras dan 30 Ribu Pil Terlarang

Sebarkan artikel ini

SEMARANG I METROSERGAI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan ribuan barang bukti.

Hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (7/10/2025) di halaman kantor Kejari Kota Semarang, Jawa Tengah.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis hasil kejahatan.

Mulai dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman keras, hingga rokok ilegal tanpa cukai.

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, SH, MH menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan.

Dalam menegakkan hukum serta bentuk peringatan kepada masyarakat agar menjauhi perilaku menyimpang.

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Di antaranya narkotika jenis sabu, psikotropika seperti alprazolam, priclona, klonazepam, dan obat terlarang seperti pil logoy, DMP, Tilyarindo, Merlopam, Lorazepam, serta MDMA,” ujar Candra.

Menurut data Kejari, total barang bukti yang dihancurkan antara lain:

19.000 botol minuman keras berbagai merek,216 gram sabu-sabu,
lebih dari 30.000 butir pil terlarang,serta 73 poli dan 86 karton rokok ilegal tanpa cukai.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penanganan dari 97 perkara tindak pidana yang ditangani Kejari Kota Semarang selama lima bulan terakhir.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode:

Miras dihancurkan menggunakan alat berat,Narkotika dan obat terlarang diblender hingga hancur,Rokok ilegal dibakar,Serta senjata tajam digerinda hingga tak berbentuk.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Kejari menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memutus mata rantai kejahatan serta mencegah peredaran barang-barang terlarang di masyarakat.

“Alhamdulillah, proses pemusnahan berjalan lancar. Semoga kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan tidak hanya harus diberantas, tetapi juga dimusnahkan sampai ke akarnya,” tegas Candra Saptaji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *