Setelah melakukan penyisiran, petugas akhirnya menemukan pelaku pada Jumat dini hari, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB saat melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Sibolga.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit ponsel milik korban sebagai barang bukti.
Kini, AN telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(mps)












