Kertas pembungkus, 9 bungkus rokok hasil pembelanjaan, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
Serta uang tunai sebesar Rp593.000 yang diduga merupakan sisa uang asli hasil kembalian transaksi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha, agar lebih teliti saat menerima uang tunai dari konsumen.
Masyarakat diharapkan memeriksa keaslian uang dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang.
Serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.
“POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT”.(hps)












