Selain itu, pengembangan UMKM agar mampu naik kelas, perlindungan pekerja, serta perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas juga perlu menjadi perhatian.
Fraksi NasDem turut menekankan pentingnya mengukur keberhasilan melalui peningkatan jumlah keluarga yang mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, program penanggulangan kemiskinan tidak berhenti pada pemberian bantuan, melainkan menjadi jalan bagi masyarakat untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan.
Melalui Johannes Haratua Hutagalung, fraksi tersebut mendorong agar pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 segera dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
Langkah tersebut dinilai penting agar pembahasan regulasi dapat dilakukan secara lebih mendalam sehingga menghasilkan aturan yang efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab persoalan kemiskinan di Kota Medan.
Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan bahwa masyarakat miskin tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan sosial.
Kebijakan yang disusun harus memberikan ruang bagi keluarga untuk mengembangkan kemampuan ekonomi, meningkatkan pendapatan, dan membangun kemandirian.
Berbagai pandangan yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut menunjukkan pentingnya pembaruan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Yang tidak hanya mengedepankan perlindungan sosial, tetapi juga memperkuat pemberdayaan masyarakat.
Melalui perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015, DPRD Kota Medan diharapkan dapat merumuskan landasan hukum yang lebih komprehensif.
Untuk memperluas akses masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, layanan dasar, dan pengembangan usaha.
Dengan kebijakan yang berbasis data, pelaksanaan program yang terukur, serta kolaborasi antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.
Penanggulangan kemiskinan di Kota Medan diharapkan semakin efektif dalam mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi warga.(red)












