Kedua pelaku diketahui dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Serdang Bedagai juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Berintegritas dan Humanis Dalam Melayani Masyarakat.”(hps)












