Polhukam

Dua Pengguna Sabu Diciduk di Kebun Sawit, Satu Pelaku Masih Diburu Satres Narkoba Polres Sergai

×

Dua Pengguna Sabu Diciduk di Kebun Sawit, Satu Pelaku Masih Diburu Satres Narkoba Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

Kedua pelaku diketahui dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Serdang Bedagai juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Berintegritas dan Humanis Dalam Melayani Masyarakat.”(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *