Polhukam

Gerebek Sarang Narkoba di Kota Pari, Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu

×

Gerebek Sarang Narkoba di Kota Pari, Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu

Sebarkan artikel ini

Satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu, serta satu bal plastik klip transparan kosong.

Selain itu, petugas turut menyita satu kaleng warna kuning yang berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, satu buah skop, dan uang tunai Rp100.000 yang disebut sebagai hasil penjualan.

Dari sisi peralatan penggunaan narkotika, polisi juga mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong rakitan, satu kaca pirek berisi bercak atau lekatan diduga sabu, serta satu buah mancis warna biru.

Polres Sergai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

AKP Bringin Jaya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami.

Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi,” ujar AKP Bringin Jaya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.

Terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” lanjutnya.

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Atas perbuatannya, DW disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara JLG disangkakan melanggar Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolres Sergai.

Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap dugaan peredaran serta penyalahgunaan narkotika dalam kasus tersebut.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *