Polhukam

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Terkait Pengangkutan Batu Bara

×

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Terkait Pengangkutan Batu Bara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – METROSERGAI.com – Dalam langkah tegas melawan tindak pidana korupsi, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI).

Kejaksaan Agung berhasil menangkap IB, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penangkapan dilakukan di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Selatan, pada Senin sore, 20 Januari 2025.

Operasi ini berlangsung lancar tanpa perlawanan dari tersangka.

Profil Buronan IB

Tersangka IB, seorang pria berusia 58 tahun yang lahir di Manado pada 5 November 1966, menjabat sebagai Direktur Utama PT. CIS Resources.

Ia diketahui tinggal di Jl. Galuh I Blok P/21, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah lama menetapkan IB sebagai buronan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi besar.

Kasus yang menjerat IB berkaitan dengan pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara yang melibatkan perusahaan PT. Pos Amuntai.

Dugaan korupsi ini dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, sehingga upaya pencarian terhadap IB menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum.

Proses Penangkapan yang Berjalan Lancar

Saat diamankan oleh Tim SIRI, IB bersikap kooperatif, yang membantu memastikan operasi berjalan tanpa kendala.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses hukum dilanjutkan.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan hasil nyata dari reformasi sistem intelijen Kejaksaan Agung, yang terus meningkatkan kapasitasnya dalam menangkap buronan, khususnya dalam kasus korupsi.

Seruan Tegas Jaksa Agung

Menanggapi keberhasilan ini, Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk menangkap seluruh buronan yang masih bebas.

Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa “tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi.”

Ia juga mengimbau kepada buronan lain yang masuk DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri secara sukarela dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *