Daerah

Keterlambatan Dana Bagi Hasil Pajak di Sergai,Desa Terancam Lumpuh, Pemkab Diminta Transparan

×

Keterlambatan Dana Bagi Hasil Pajak di Sergai,Desa Terancam Lumpuh, Pemkab Diminta Transparan

Sebarkan artikel ini

METROSERGAI.com – Serdang Bedagai (Sergai) tengah menghadapi polemik serius terkait keterlambatan pencairan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) kepada desa-desa yang berada di bawah naungannya.

Keterlambatan ini tidak hanya memicu keresahan di kalangan kepala desa tetapi juga berpotensi menghambat berbagai program pembangunan yang telah direncanakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Pencairan Tertunda Tanpa Alasan Jelas

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai belum memberikan alasan yang jelas mengenai keterlambatan pencairan BHP.

Padahal, menurut kesepakatan awal yang diatur berdasarkan regulasi, dana tersebut seharusnya dicairkan pada awal Desember 2024.

Ketidakjelasan ini menjadi sumber ketidakpuasan di kalangan kepala desa, yang merasa kebijakan tersebut mengabaikan kebutuhan mendesak masyarakat.

Bahkan, beberapa kepala desa mengungkapkan bahwa kejadian serupa juga terjadi pada tahun 2023.

Sisa dana BHP dari tahun lalu, yang mencapai sekitar Rp 22 juta per desa, hingga kini masih tertahan di kas daerah tanpa penjelasan memadai.

Situasi ini memperparah kekecewaan, karena mengganggu keberlanjutan program yang telah direncanakan sebelumnya.

Distribusi yang Tidak Proporsional

Berdasarkan informasi yang beredar, Pemkab Sergai berencana menyamaratakan jumlah dana BHP untuk setiap desa, yaitu Rp 22,8 juta, tanpa memperhitungkan kebutuhan spesifik dan potensi masing-masing desa.

Dengan total 237 desa di Sergai, kebijakan ini dinilai tidak adil karena mengabaikan perbedaan skala pembangunan dan prioritas desa.

Pendekatan seragam ini dikhawatirkan akan menghambat desa-desa dengan kebutuhan besar, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, yang sangat bergantung pada dana bagi hasil pajak tersebut.

Dampak Langsung pada Kegiatan Desa

Keterlambatan pencairan ini berpotensi melumpuhkan berbagai kegiatan di tingkat desa.

Program pembangunan, pelayanan sosial, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah dirancang dengan matang kemungkinan besar harus ditunda atau bahkan dibatalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *