Menurutnya, personel Polsek Kotarih langsung bergerak setelah menerima laporan korban.
Mulai dari olah TKP, pengumpulan data, pemeriksaan saksi, hingga penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku dilakukan secara cepat.
“Personel Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan data, menginterogasi saksi.
Hingga berhasil mengejar dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di Tebing Tinggi,” ujar AKP Bringin Jaya, Sabtu (8/8/2026).
Ia menambahkan, M alias G bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kotarih, Polres Serdang Bedagai, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Sementara itu, korban menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai, Bapak Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih.
Kami bangga atas kinerja Polsek Kotarih,” ungkap Paisah Barus.
Keberhasilan pengungkapan dalam waktu kurang dari enam jam tersebut menjadi bukti respons cepat aparat.
Dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengamankan kembali kendaraan milik korban.(hps)












