“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, BE alias B disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Sei Rampah.
Polisi juga masih mendalami motif penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala.(hps)












