METROSERGAI.com – Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Tangerang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus mendorong kesejahteraan masyarakat.
Khususnya melalui dua kebijakan strategis, yakni penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari arahan dan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada pemerataan akses hunian layak dan pengurangan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
Mendagri menekankan bahwa penghapusan BPHTB menjadi langkah penting dalam mendukung rakyat kecil.
Dengan menghapuskan biaya ini, masyarakat yang sebelumnya terkendala biaya tinggi dalam proses kepemilikan tanah atau bangunan kini dapat lebih mudah mendapatkan hak atas hunian yang layak.
“Kebijakan ini bukan hanya arahan dari pemerintah pusat, tetapi juga tanggung jawab moral dan administratif pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaannya.
Setiap keterlambatan akan berdampak langsung pada rakyat kecil yang membutuhkan,” tegasnya.
Selain itu, percepatan layanan PBG menjadi fokus lain yang tidak kalah penting.
Kota Tangerang menjadi contoh nyata keberhasilan implementasi sistem layanan publik berbasis teknologi yang efisien dan transparan.
Dengan sistem yang dirancang untuk memotong waktu pelayanan hingga hanya 59 menit atau maksimal 4 jam, masyarakat dapat mengurus perizinan dengan cepat tanpa hambatan birokrasi yang berbelit-belit.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan sistem ini.
Pemanfaatan teknologi informasi yang langsung terintegrasi dengan pembayaran online ke bank adalah terobosan penting dalam mencegah praktik pungutan liar.
Ini adalah standar layanan publik yang harus dicontoh oleh daerah lain,” ujar Mendagri.
Pelayanan PBG di Tangerang dilakukan di Mal Pelayanan Publik dengan pengawasan ketat dari aparat, termasuk polisi dan jaksa.
Hal ini tidak hanya memberikan transparansi tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.