Humbanghas – METROSERGAI.com – Sebuah kasus penggelapan dana koperasi yang menghebohkan mencuat di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Seorang karyawan koperasi CU Raptama Parlilitan, berinisial DH (51), ditangkap oleh jajaran Polres Humbang Hasundutan atas dugaan menggelapkan dana nasabah senilai Rp1,358 miliar.
Kasus ini memicu aksi protes puluhan nasabah yang merasa dirugikan.
Aksi protes terjadi pada Jumat (10/1/2025) di kantor CU Raptama yang terletak di Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan.
Puluhan nasabah mendatangi kantor tersebut dengan tuntutan agar dana yang mereka percayakan kepada koperasi segera dikembalikan.
Mereka mengungkapkan rasa kecewa dan marah atas dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh karyawan yang selama ini dipercaya.
Modus Penggelapan yang Rapi
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Hary Ardianto, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa DH, yang menjabat sebagai kasir, memanfaatkan posisinya untuk melakukan manipulasi pencatatan transaksi keuangan.
Tersangka diduga merekayasa data nasabah sehingga dana yang seharusnya tersimpan aman di koperasi dialihkan ke rekening pribadinya.
“Modus ini berlangsung cukup lama, sejak 2017 hingga 2019.
DH secara sengaja mencatat transaksi palsu sehingga nasabah tidak menyadari bahwa dana mereka telah disalahgunakan,” ujar Kapolres.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari tujuh nasabah yang merasa dirugikan.
Beberapa laporan yang menjadi dasar penyelidikan antara lain:
1. LP/B/76/X/2023, tertanggal 20 Oktober 2023, dari pelapor Lamro Agave Meha.
2. LP/B/83/XI/2023, tertanggal 3 November 2023, dari pelapor Agustina Hasugian.
3. LP/B/1388/XI/2023, tertanggal 20 November 2023, dari pelapor Lewinton Hasugian.
Proses Hukum yang Tegas
Kapolres memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat DH.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan subsider Pasal 372 KUHP.
Ancaman hukuman untuk kejahatan ini mencapai empat tahun penjara.
Saat ini, penyelidikan berada di tahap akhir, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.