Polhukam

Pakar Hukum Dukung Evaluasi RUU KUHAP Demi Penegakan Hukum yang Lebih Baik

×

Pakar Hukum Dukung Evaluasi RUU KUHAP Demi Penegakan Hukum yang Lebih Baik

Sebarkan artikel ini

MEDAN – METROSERGAI.com – Wacana evaluasi terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) semakin menguat di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Salah satu yang mendukung langkah evaluasi ini adalah Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU), Indra Gunawan Purba.

Menurutnya, revisi terhadap KUHAP yang telah berlaku selama lebih dari 40 tahun memang diperlukan, namun harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Indra dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan dalam RUU KUHAP”.

Yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Politik Fakultas Hukum UISU pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Acara ini dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai universitas serta sejumlah advokat di Kota Medan.

Dalam forum tersebut, Indra menekankan pentingnya evaluasi yang komprehensif terhadap RUU KUHAP karena beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan undang-undang ini dinilai terlalu ekstrem.

Kendati demikian, ia tidak merinci secara spesifik pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

“Tentu kita semua setuju bahwa KUHAP yang sudah berlaku lebih dari empat dekade ini harus mengalami pembaruan dan penyesuaian dengan perkembangan zaman.

Namun, perlu dikaji lebih dalam agar perubahan yang ada tidak justru merugikan sistem penegakan hukum di Indonesia,” ujar Indra Gunawan Purba.

Menurutnya, salah satu aspek yang masih perlu diperhatikan dalam revisi KUHAP adalah mekanisme penyidikan serta penerapan konsep restorative justice.

Ia menilai, konsep ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam draf RUU yang saat ini sedang dibahas.

Pendidikan Hukum dan Partisipasi Publik

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, menyambut baik penyelenggaraan diskusi tersebut.

Menurutnya, forum semacam ini menjadi wadah edukasi yang sangat bermanfaat bagi akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum dalam memahami substansi RUU KUHAP secara lebih mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *