METROSERGAI.com – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu menyepakati pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini berlaku bagi para kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan akan dilangsungkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di DKI Jakarta.
Namun, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh dikecualikan dari jadwal ini.
Pelantikan kepala daerah di kedua wilayah tersebut akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait kekhususan otonomi daerah mereka.
Hasil Rapat Penting yang Menentukan Masa Depan Pemerintahan Daerah
Keputusan mengenai jadwal pelantikan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang dihadiri oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam rapat tersebut, pemerintah memastikan bahwa pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, aturan hukum, serta jadwal yang telah disepakati.
Bagi daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan kepala daerah akan ditunda hingga adanya putusan final dari MK.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghormati proses hukum dan memberikan ruang penyelesaian yang adil bagi pihak-pihak yang mengajukan keberatan.
Revisi Aturan Pelantikan untuk Menyelaraskan Proses Demokrasi
Sebagai bagian dari upaya menyempurnakan proses pelantikan, Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pelantikan dengan perkembangan hukum serta tantangan teknis pelaksanaan hasil Pemilihan Serentak 2024.