Dalam pemeriksaan awal, LM mengakui telah mencuri emas batangan tersebut dan mengungkapkan bahwa hasil curiannya telah dijual di wilayah Panyabungan.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses penyidikan.
Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.(mps)












