Polhukam

Polda Sumut Gencar Memburu 4 Buronan Kasus Narkoba 117 Kg di Tanjungbalai

×

Polda Sumut Gencar Memburu 4 Buronan Kasus Narkoba 117 Kg di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Medan – METROSERGAI.com – Perang melawan peredaran narkotika di Sumatera Utara terus digencarkan.

Polda Sumatera Utara saat ini tengah memburu empat buronan kelas kakap yang terlibat dalam jaringan narkoba besar di Kota Tanjungbalai.

Kasus ini menghebohkan publik setelah polisi berhasil mengamankan 117 kilogram sabu-sabu dan 20 bungkus ekstasi pada Sabtu, 27 April 2024.

Empat buronan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah S alias Andi, yang diduga menjadi otak jaringan, serta tiga kaki tangannya, yaitu P alias Kamput, T, dan Ir.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F. SiK., M.H., melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba.

Baik pengguna, pengedar, maupun bandar akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas Kombes Hadi, Jumat (17/1/2025).

Pengungkapan Jaringan Narkoba di Tanjungbalai

Kasus besar ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu dini hari, 27 April 2024.

Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut mencurigai aktivitas seorang pria yang menggunakan becak bermotor di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

Ketika hendak diamankan, pria tersebut melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu-sabu dan 20 bungkus ekstasi di lokasi kejadian.

Penemuan ini membuka tabir jaringan besar yang kemudian menjadi sasaran utama kepolisian.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap beberapa anggota jaringan lainnya.

Kejar Buronan, Tiga Anggota Jaringan Telah Ditangkap

Kerja keras polisi dalam mengungkap jaringan ini membuahkan hasil.

Pada 30 April 2024, petugas berhasil menangkap I alias Iwan Lomak di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Durian, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Selang sehari kemudian, pada 1 Mei 2024, dua anggota lainnya, yaitu S alias Bang Le dan PS alias Panji, berhasil diringkus di sebuah penginapan di Porsea, Kabupaten Toba.

Namun, empat pelaku lainnya berhasil meloloskan diri. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai buronan dengan status DPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *