Polhukam

Polres Labuhanbatu Selatan Bongkar Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu, Empat Pelaku Diamankan

×

Polres Labuhanbatu Selatan Bongkar Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu, Empat Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

LABUSEL – METROSERGAI.com – Dalam upaya memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap sindikat penggunaan pita cukai palsu pada rokok bermerek X-Bold.

Penggerebekan yang dilakukan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan pada Senin (27/1/2025).

Di Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, berujung pada penangkapan empat pelaku beserta barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.

Penggerebekan Berawal dari Informasi Warga

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di Dusun Sabungan Pekan.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan mendapati aktivitas bongkar muat 10 kotak rokok X-Bold yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

“Hasil interogasi di lokasi mengungkap bahwa pelaku telah menyimpan 20 kotak rokok lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa.

Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 30 kotak rokok dengan nilai sekitar Rp 271.200.000,” jelas AKBP Arfin Fachreza.

Pelaku dan Modus Operasi

Empat orang pelaku yang diamankan masing-masing memiliki peran dalam sindikat ini.

Mereka adalah MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, serta MYN (40) yang bertugas menyimpan barang.

Selain itu, sebuah mobil Grand Max putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ turut disita sebagai alat angkut.

Menurut hasil penyelidikan, barang ilegal tersebut berasal dari seseorang berinisial Soleh di Medan.

Rokok-rokok itu didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

Para pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan ini selama empat bulan terakhir.

Kerugian Negara dan Proses Hukum Lanjutan

Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Polres Labuhanbatu Selatan yang bekerja sama dengan pihak Bea Cukai.

Praktik penggunaan pita cukai palsu ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak signifikan terhadap kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *