NIAS SELATAN – METROSERGAI.com – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan menunjukkan kinerja yang luar biasa.
Dengan berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pada Kamis, 30 Januari 2025, tim kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku penikaman yang berinisial SN di rumah keluarganya tanpa perlawanan.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula saat terduga pelaku, SN, diduga menganiaya korban berinisial FH di sebuah acara keluarga.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, S.H., peristiwa tersebut dipicu oleh ketidaksenangan SN terhadap FH, yang sering mengejeknya karena kebiasaan mabuk-mabukan.
Ketika keluarga berkumpul untuk pemotongan daging, ketegangan antara keduanya memuncak.
Dalam keadaan emosi, SN menggunakan benda tajam dan menikam FH dari belakang.
Suasana acara yang tadinya penuh kegembiraan berubah menjadi kekacauan.
Salah satu saksi, DL, yang berada di tempat kejadian langsung mencoba melerai dan membawa pelaku keluar rumah.
Namun, setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke tempat yang belum diketahui.
Korban Meninggal Dunia
Korban yang terluka parah segera dibawa ke Klinik Gloria Teluk Dalam untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, karena kondisinya yang semakin memburuk, FH segera dirujuk ke Rumah Sakit Gunungsitoli.
Sayangnya, dalam perjalanan, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengungkap pelaku.
Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan membagi personel menjadi dua tim untuk melakukan pencarian di sekitar desa dan menyisir berbagai tempat yang terkait dengan pelaku, termasuk rumah keluarga SN.
Upaya Penangkapan dan Pengejaran Pelaku
Pencarian berlangsung hingga malam hari, namun kondisi alam yang gelap dan keterbatasan penerangan membuat petugas terpaksa menghentikan pencarian di area hutan sekitar rumah pelaku.