MEDAN – METROSERGAI.com – Awal tahun 2025 menjadi momentum yang signifikan bagi Polres Pelabuhan Belawan dalam menunjukkan keseriusan memberantas perjudian online.
Pada Selasa (2/1/2025), aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan perjudian daring dengan menangkap 14 orang pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Para tersangka terdiri dari seorang agen dan 13 pemain, semuanya berperan aktif dalam perjudian slot yang diakses melalui perangkat seluler.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang mendukung tindak pidana tersebut.
Sebanyak 14 unit ponsel android, lima perangkat pengisi daya, dan uang tunai sebesar Rp 626.000 disita dari para pelaku.
Saat ini, mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang perjudian.
Komitmen Polri Memberantas Perjudian Online
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mewakili Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan F, SIK., M.H.
Menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online.
“Ini bukan soal besar kecilnya kasus, tetapi dampak yang ditimbulkan oleh perjudian online sangat merugikan.
Tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan sosial masyarakat,” tegasnya pada Rabu (8/1/2025).
Strategi Preventif yang Holistik
Selain penegakan hukum, Polri juga terus menggiatkan langkah preventif untuk mengurangi angka pelanggaran.
Beberapa program unggulan yang dilakukan antara lain:
1. Edukasi di Tempat Publik: Penyuluhan langsung di lokasi ramai, seperti pusat perbelanjaan dan lokasi pengisian pulsa atau dompet digital, untuk memberikan informasi mengenai bahaya perjudian online.
2. Program Goes to Campus: Kampanye di lingkungan mahasiswa untuk memberikan pemahaman mendalam tentang konsekuensi sosial dan hukum dari perjudian daring.