Nasional

Prabowo Soroti Penghematan Anggaran yang Signifikan untuk Mendorong Industri Nasional

×

Prabowo Soroti Penghematan Anggaran yang Signifikan untuk Mendorong Industri Nasional

Sebarkan artikel ini

Sumedang – METROSERGAI.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan kabar baik terkait hasil penghematan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

Dalam acara peresmian 37 proyek kelistrikan di 18 provinsi, yang digelar di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1).

Prabowo menyatakan bahwa upaya penghematan dan efisiensi yang selama ini diterapkan telah menghasilkan penghematan yang cukup besar.

Menurutnya, langkah-langkah ini tidak hanya berfokus pada pengurangan anggaran, tetapi juga menjadi landasan bagi transformasi ekonomi Indonesia yang lebih besar.

“Saya mendapat laporan dari Menteri Keuangan, bahwa arahan saya untuk melakukan penghematan di semua sektor telah menghasilkan penghematan yang signifikan,” ungkap Prabowo dalam kesempatan tersebut.

“Dengan penghematan ini, kita akan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya menuju hilirisasi dan industrialisasi, yang akan menjadi gebrakan besar bagi dunia,” tambahnya.

Prabowo menegaskan bahwa salah satu tujuan utama dari kebijakan penghematan ini adalah untuk mengarahkan Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Ia optimistis bahwa Indonesia dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% dengan mempercepat proses industrialisasi dan hilirisasi.

Menurutnya, langkah-langkah ini tidak hanya akan memperkuat sektor industri dalam negeri, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Selain itu, langkah-langkah efisiensi yang diusulkan oleh Prabowo juga sudah menunjukkan dampak positif.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penghematan anggaran negara berhasil mencapai Rp 3,6 triliun.

Salah satu kontribusi besar dari penghematan ini datang dari pemangkasan biaya perjalanan dinas yang selama ini dianggap kurang efisien.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan baru mengenai Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sekretaris Negara nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang dikeluarkan pada Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *