Selain itu, ilmuwan politik Prof. Deliar Noer juga pernah menekankan pentingnya sirkulasi elite dalam demokrasi.
Pada masa Orde Baru, pergantian kekuasaan secara demokratis hampir mustahil terjadi.
Karena kekuasaan terpusat pada satu figur selama lebih dari tiga dekade.
Kondisi tersebut tentu berbeda dengan Indonesia hari ini.
Saat ini, presiden dipilih langsung melalui pemilu yang kompetitif.
Masa jabatan dibatasi maksimal dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen.
Kebebasan pers dijamin undang-undang, sementara ruang kritik terbuka luas melalui media massa maupun media sosial.
Tentu bukan berarti Indonesia tanpa persoalan.
Korupsi masih menjadi ancaman serius.
Ketimpangan ekonomi masih terasa.
Penegakan hukum juga kerap menuai kritik.
Akan tetapi, persoalan-persoalan tersebut belum dapat disamakan dengan situasi krisis sistemik yang melahirkan Reformasi 1998.
Dalam perspektif hukum tata negara, demokrasi modern menyediakan berbagai instrumen koreksi konstitusional.
Masyarakat dapat menyampaikan kritik melalui kebebasan berpendapat, kebebasan pers, judicial review, pemilihan umum.
Hingga pengawasan lembaga negara.
Artinya, ketidakpuasan terhadap pemerintah semestinya terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia.
Sebelum menggaungkan terminologi besar seperti Reformasi Jilid II.
Samuel P. Huntington dalam bukunya The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century.
Menyebutkan bahwa salah satu ciri demokrasi yang sehat adalah kemampuan masyarakat melakukan koreksi terhadap pemerintah.
Tanpa harus mengganti keseluruhan sistem politik yang ada.
Karena itu, mahasiswa tetap harus kritis.
Sikap kritis merupakan bagian penting dari tradisi intelektual kampus.
Namun kritik juga harus dibangun di atas analisis yang objektif, bukan sekadar romantisme sejarah atau kemarahan sesaat.
Jangan sampai istilah “Reformasi Jilid II” hanya menjadi slogan emosional yang kehilangan makna substantifnya.
Sebab reformasi sejati bukan hanya soal turun ke jalan.












