Dari hasil pemeriksaan, WG akhirnya mengakui uang perusahaan tersebut digunakan untuk membeli voucher judi.
Melalui akun Facebook bernama “Undian Berhadiah88”.
Sebelum kemudian dipakai bermain judi online dengan harapan memperoleh keuntungan besar.
“Pelaku berharap bisa mendapatkan keuntungan kembali dari permainan judi online tersebut,” tambah Kapolres.
Karena uang sudah habis, WG disebut pulang menuju rumah orang tuanya.
Dalam perjalanan, ia mengalami kecelakaan setelah menabrak sebuah gubuk hingga sepeda motornya rusak dan wajahnya terluka.
Dari situlah muncul ide untuk merekayasa aksi begal agar penggelapan uang tidak diketahui pihak perusahaan.
Bahkan, WG mengaku sengaja memukul wajahnya sendiri menggunakan kayu supaya terlihat seperti korban kekerasan.
Kini WG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polres Dairi.
Kapolres Dairi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur judi online yang menjanjikan keuntungan instan.
“Judi online bisa menghancurkan kehidupan pribadi maupun lingkungan sekitar.
Jangan mudah tergoda iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Waka Polres Dairi Kompol Diarma Munthe, Kasat Reskrim AKP Wilson M. Panjaitan.
Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, dan Kapolsek Tigalingga IPTU Parlindungan Lumban Toruan.(mps)












