Kasus ini akhirnya terungkap setelah warga mencium bau menyengat dari lokasi pembuangan sampah.
Penemuan jasad korban kemudian dilaporkan oleh kepala dusun bersama warga pada 9 Maret 2026.
Dalam rekonstruksi tersebut turut hadir sejumlah pejabat kepolisian, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, penasihat hukum tersangka, keluarga korban, serta awak media.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing.
Tersangka sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.(hps)












