Polhukam

Residivis Dalang Begal Brutal Marelan-Belawan Ditembak Polisi Saat Melawan

×

Residivis Dalang Begal Brutal Marelan-Belawan Ditembak Polisi Saat Melawan

Sebarkan artikel ini

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan dan membahayakan keselamatan anggota,” tegas Ricko.

Usai dilumpuhkan, kedua pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan penanganan medis.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak kriminal dengan pola serupa.

Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polda Sumatera Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman masyarakat.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *