Polhukam

Sabu Habis, Dua Pria Nekat Rampok Driver Ojol hingga Tewas

×

Sabu Habis, Dua Pria Nekat Rampok Driver Ojol hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

Foto yang tertera di aplikasi ternyata merupakan foto ayah korban.

Namun, perbedaan tersebut tidak membuat keduanya mengurungkan niat.

Saat kendaraan melintas, kedua pelaku berpura-pura ingin buang air kecil dan meminta korban menghentikan mobil.

Begitu kendaraan berhenti, AP yang duduk di belakang korban langsung menjerat leher Riyan menggunakan ikat pinggang milik GPM.

Korban sempat melawan. AP kemudian meminta bantuan GPM yang berada di luar kendaraan.

Keduanya lalu mengeroyok korban dengan memukul hingga korban tidak berdaya.

Setelah korban lemas, tubuhnya dipindahkan ke bagian belakang mobil.

AP kemudian mengambil alih kemudi dan membawa kendaraan tersebut menuju lokasi lain.

Dalam perjalanan, kedua pelaku sempat berhenti untuk membeli rokok dan tali.

Mobil kemudian kembali melaju hingga tiba di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina.

Korban yang saat itu masih menunjukkan tanda-tanda bergerak akhirnya dibuang di lokasi tersebut.

Kedua pelaku kemudian membawa kabur mobil korban dan menjualnya seharga Rp17 juta.

Polisi bergerak cepat. Hasil penyelidikan dan koordinasi antara Polres Belawan dengan Ditreskrimum Polda Sumut mengarah kepada kedua tersangka.

Sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (14/8/2026), atau hanya sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan.

AP dan GPM ditangkap di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

“Berhasil menangkap kedua pelaku ini pada hari Jumat 14 Agustus 2026, berkisar pukul 03.30.

Kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban,” kata Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah mobil milik korban.

Kendaraan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti dan para penadah juga telah ditahan.

Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Cornelius mengatakan, berdasarkan penelusuran data kepolisian, kedua tersangka diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *