Masih di lokasi yang sama, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka E. (41).
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,97 gram, plastik klip kosong, alat bantu, dompet kecil, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.
Seluruh pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat.
Yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan.
Dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H.
Menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi.
Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang bersih dari narkoba.(mps)












