Polhukam

Sindikat Spesialis Pick Up L300 Dibekuk, Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Empat Pelaku

×

Sindikat Spesialis Pick Up L300 Dibekuk, Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Empat Pelaku

Sebarkan artikel ini

Serta lima aksi lainnya di Kabupaten Deli Serdang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi.

Serta kabel khusus untuk menghidupkan mesin kendaraan sasaran.

Mereka juga memiliki peran masing-masing saat beraksi.

YA dan M bertugas memantau situasi sekaligus mendorong kendaraan, IP berperan sebagai sopir mobil operasional jenis Avanza.

Sedangkan H bertugas merusak kunci, menghidupkan mesin, hingga menjual kendaraan hasil curian.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110.

“POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT.”(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *