JAKARTA – METROSERGAI.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Tidak akan berdampak pada tenaga honorer, biaya pendidikan mahasiswa, maupun program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Keputusan ini menepis kekhawatiran terkait pemangkasan anggaran yang dapat berimbas pada sektor pendidikan dan tenaga kerja non-ASN di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Tidak Ada PHK untuk Tenaga Honorer
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Jumat (14/2), Sri Mulyani menegaskan bahwa tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga tetap dipertahankan.
Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sempat beredar ditepis oleh Menkeu, yang menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak berarti pemangkasan tenaga kerja.
“Terkait berita mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, kami sampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer,” ujar Sri Mulyani.
Ia menambahkan bahwa penelitian lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kebijakan efisiensi tetap sejalan dengan arahan Presiden terkait pelayanan publik.
UKT dan Beasiswa KIP Tetap Aman
Selain memastikan stabilitas tenaga honorer, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa anggaran pendidikan, khususnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan beasiswa KIP, tidak akan mengalami pemotongan.
Program ini tetap berjalan seperti biasa tanpa ada pengurangan kuota atau anggaran.
“Mengenai berita pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar, kami tegaskan bahwa tidak ada pemotongan atau pengurangan,” tegasnya.
Untuk tahun anggaran 2025, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp14,7 triliun bagi 1.040.192 mahasiswa penerima beasiswa KIP.
Dengan kepastian ini, mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa tidak perlu khawatir tentang kelangsungan studi mereka.
Beasiswa Lain Tetap Berjalan
Selain KIP, pemerintah juga memastikan bahwa berbagai program beasiswa lainnya, seperti LPDP, Beasiswa Pendidikan Indonesia dari Kemendikbud.
Serta Beasiswa Indonesia Bangkit dari Kementerian Agama, tetap berjalan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.